Blitar Kota – Kamis (08/07/2021), Mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan umrah No. 5001 Tahun 2021, tentang pelayanan pendaftaran dan pembatalan Haji reguler di kantor Kemenag kabupaten-kota pada masa PPKM darurat. Untuk menghindari resiko penyebaran Covid-19, dilakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN Kemenag, sehingga terdapat beberapa pelayanan ditutup sementara.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh, Kantor Kemenag Kota Blitar, Habiburrahman dikonfirmasi by phone Kamis (07/07/2021) menjelaskan, pelayanan pendaftaran jamaah haji reguler dan pembatalan haji ditutup sementara, terhitung mulai tanggal 03 s/d 20 Juli 2021. Namun, jika ada masyarakat yang ingin melakukan pembatalan haji reguler atau pengembalian dana pelunasan haji karena sifatnya mendesak, pihaknya bisa mengupayakan dengan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
Menurutnya, sampai saat ini belum ada masyarakat yang melakukan pendaftaran haji reguler tahun 2021. Begitupun Calon Jamaah Haji (CJH) yang melakukan penarikan dana pelunasan haji, setelah pemberangkatan ibadah haji tahun ini dibatalkan.
Habibur menjelaskan, penarikan dana pelunasan bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Blitar, menyertakan bukti asli setoran lunas, foto copy buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya, foto copy KTP, serta nomor telepon yang bisa dihubungi.
“Berdasarkan surat dari Penyelenggara Haji dan Umroh, Kementerian Agama pusat, untuk sementara pendaftaran dihentikan, tetapi pelayanan yang lain masih bisa dilayani.” jelas Habiburrahman.
Selama PPKM Darurat, kantor Kemenag Kota Blitar memberlakukan 100% WFH. Namun demikian ada satu pegawai yang disiagakan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu, mulai pukul 08.00-12.00 WIB. (Sur)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023