Blitar Kota – Jumat (09/07/2021), Pemerintah Kota Blitar membebaskan pajak daerah bagi para pelaku usaha hotel dan tempat hiburan bulan Juli 2021, sebab selama PPKM Darurat dua sektor tersebut ditutup sementara.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Saptono Johanes mengatakan, pembebasan pajak bagi pelaku usaha hotel dan tempat hiburan selama bulan Juli 2021, sebagai upaya meringankan beban pelaku usaha karena ikut terdampak kebijakan PPKM Darurat 03 s/d 20 Juli 2021. Langkah tersebut juga merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Blitar tentang pemberian pembebasan pajak ataupun insentif daerah bagi pelaku usaha. Selaras dengan Intruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021, tentang PPKM Darurat wilayah Jawa-Bali.
Widodo menjelaskan, meski diberikan pembebasan pajak, namun pelaku usaha wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah sebagai sarana laporan Pajak Daerah tiap bulan oleh Wajib Pajak (SPTPD). Menurutnya di Kota Blitar terdapat 21 wajib pajak hotel, dan 19 wajib pajak tempat hiburan.
“Selama sebulan hotel dan tempat hiburan akan dibebaskan dari pajak. Namun, apabila ada yang masih buka dan memungut pajak, maka akan diberi kelonggaran penundaan pembayaran sampai Oktober dan tetap melaporkan SPTPD,” jelas Widodo, dikonfirmasi via telepon, Jumat (09/07/2021).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Blitar juga pernah memberikan pembebasan pajak bagi perhotelan dan restauran awal pandemi Covid-19, April s/d Juni 2020. (Fan)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023