Blitar Kota - Sejumlah layanan publik di Kota Blitar ikut menyesuaikan kebijakan PPKM Darurat tanggal 03 s/d 20 Juli 2021. Tidak hanya dilingkungan OPD, sejumlah layanan di Polres Blitar Kota pun dibatasi, misalnya layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasubbag Humas Polres Blitar Kota, Iptu Ahmad Rochan menjelaskan, selama masa PPKM Darurat, pelayanan pengurusan SIM hanya difokuskan untuk pemohon SIM baru, itu pun dibatasi hanya 25% kuota kapasitas ruangan atau lima puluh pemohon perhari. Pelaksanaan ujian tulis dan praktek juga tetap berlangsung normal dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Untuk pelayanan perpanjangan SIM, yang jadwalnya antara tanggal 03 s/d 20 Juli akan diberikan tenggang waktu setelah PPKM Darurat rampung, yaitu tanggal 21 s/d 27 Juli 2021. Namun, jika pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan sesuai tenggang waktu, maka yang bersangkutan harus melakukan pengurusan penerbitan SIM baru.
Rochan menegaskan, terkait kewajiban melampirkan surat keterangan vaksin Covid-19 untuk mengurus SIM merupakan hoaks semata. Syarat pengurusan SIM tetap sama, yaitu pemohon memiki KTP, mengisi formulir permohonan, sehat jasmani-rohani, dan lulus ujian tulis serta praktek.
“Pelayanan SIM baru hanya 25% kapasitas atau kira-kira lima puluh orang. Sedangkan perpanjangan SIM yang harusnya tanggal 03 s/d 20 Juli 2021, kita beri kesempatan setelah PPKM Darurat yaitu tanggal 21 s/d 27 Juli 2021, karena kita prioritaskan bagi pengurus SIM baru dahulu,” jelas Rochan saat dikonfirmasi via telepon Rabu (07/07/2021).
Rochan menambahkan, layanan pengurusan SIM di Polres Blitar Kota buka mulai jam 08.00 s/d 12.00 WIB. Masyarakat yang datang wajib memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan di wastafel yang sudah disiapkan. (Sur)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023