Blitar Kota - Layanan mobil keliling Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar dihentikan selama PPKM Darurat tanggal 03 s/d 20 Juli 2021. Kebijakan itu merujuk Instruksi Wali Kota Blitar No. 12 Tahun 2021 tentang aturan PPKM Darurat. Demikian disampaikan Kepala Dispendukcapil Kota Blitar, Imam Muslim saat dihubungi via telepon, Jumat (09/07/2021).
Imam Muslim menjelaskan, sebelum ada kebijakan PPKM Darurat, layanan mobil keliling dinas setempat selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Namun melihat kondisi yang ada, dinas setempat menghentikan sementara layanan mobil keliling, karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Sesuai dengan jadwal, mobil keliling Dispendukcapil akan mendatangi 21 kelurahan di Kota Blitar secara bergiliran. Melalui layanan mobil keliling ini, warga dapat mengajukan berbagai pelayanan administrasi kependudukan, mulai dari perekaman e-KTP, cetak KTP, pembuatan Akta, KIA, serta layanan lainnya.
Selama mobil keliling vakum karena PPKM Darurat, pihak Dispendukcapil mengalihkan seluruh layanan ke jalur online melalui sipak.blitarkota.go.id. Layanan offline (di kantor) hanya diperuntukkan bagi warga dengan kepentingan sangat mendesak, misalkan perekaman e-KTP bagi pemula yang tidak bisa ditunda.
“Khusus PPKM Darurat, layanan mobil keliling ini tidak akan beroperasi, dan akan beroperasi kembail setelah PPKM Darurat. Lalu, jadwal ke setiap kelurahan juga akan kita sesuaikan dengan melihat kondisi yang ada,” jelas Imam Muslim.
Layanan mobil keliling Dispendukcapil Kota Blitar merupakan upaya jemput bola dalam melayani masyarakat. Umumnya, layanan mobil keliling ini hadir di tiap-tiap Kelurahan selama dua hari, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. (Fix)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023