BERITA

Posko Pengaduan THR, Wadah Pengaduan Bagi Pekerja di Pemkot Blitar

Admin Kota 10 Apr 2023 2x Share
img-berita

Kota Blitar - Pemkot Blitar mulai membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kantor Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Jl. Imam Bonjol. Posko ini dibuka untuk mewadahi aduan pekerja yang tidak menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Juyanto mengatakan sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, setiap perusahaan berkewajiban membayar THR untuk pegawai dan karyawannya. Baik perusahan skala besar atau yang masih berskala mikro. THR harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. 

"Paling lambat H-7 ya, kalau lewat dari hari itu ya namanya terlambat dan tidak sesuai ketentuan," kata Juyanto.

Jika terlambat atau bahkan tidak dibayar sama sekali, maka pekerja bisa melapor ke posko pengaduan THR. Begitu pun bagi perusahaan yang ingin berkonsultasi soal pembayaran THR, dianjurkan untuk mendatangi posko pengaduan. Nantinya tim dari dinas setempat siap memproses menindak lanjuti segala bentuk aduan dari perusahaan atau pekerja. Namun Juyanto menegaskan perusahaan yang sengaja tidak membayar THR maka akan dikenai sanksi denda.

"Akan dikenai denda 5% dan itu tidak akan menghapus kewajibannya untuk membayar THR," tegas Juyanto.

Pihaknya berharap seluruh perusahaan yang ada di Kota Blitar dapat membayar THR secara utuh dan tepat waktu. Mengingat pemberian THR ini juga untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhannya saat Lebaran. (Kir)

 

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved