BERITA

Polres Blitar Kota Pastikan Pelaksanaan e-Tilang Dilakukan Mei 2022

Admin Kota 05 Apr 2022 1x Share
img-berita

Kota Blitar - Polres Blitar Kota memastikan penindakan sistem tilang elektronik (e-Tilang) akan dilakukan setelah lebaran, atau pada bulan Mei mendatang. Hingga kini, Polres Blitar Kota mencatat ada ratusan pelanggaran lalu lintas terekam CCTV setiap harinya.

Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto, menjelaskan bahwa, sebelumnya Polres Blitar Kota telah meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-Tilang Desember 2021 lalu.

“Terdapat 3 titik yang terpasang kamera CCTV, diantaranya simpang 3 Herlingga di Jalan Soedanco Soepriyadi, simpang empat Plosokerep di Jalan Kenari & simpang empat SPBU Pakunden di Jalan Tanjung,” Ujarnya saat ditemui pada Hari Selasa (5/4/2022).

Pihaknya juga menyebutkan bahwa dalam sehari terpantau CCTV ratusan pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran itu seperti menerobos lampu lalu lintas serta tidak memakai helm. Pelanggar secara otomatis terekam kamera di titik yang terpasang sistem ETLE atau e-Tilang.

Selanjutnya, kurang dari 1x24 jam, pihak kepolisian akan mengirim surat konfirmasi serta bukti tangkapan layar foto pelanggar lalu lintas kepada pengendara. Kasatlantas Polres Blitar Kota  menegaskan bahwa besaran tilang bervariasi mulai Rp 80 ribu hingga Rp 250 ribu. Namun e-Tilang saat ini belum diterapkan, sebab sifatnya masih sosialisasi.

Pihak Satlantas Polres Blitar Kota mengimbau kepada masyarakat agar tertib lalu lintas saat berkendara di Kota Blitar. Mengingat periode Senin, 4 April 2022 lalu saja, Polres Blitar Kota berhasil mencatat 301 pelanggar lalu lintas terekam CCTV. (Fix)

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved