Blitar Kota - Polres Blitar Kota melakukan razia penggunaan masker pada masyarakat Senin 13 Juli 2020. Razia ini melibatkan jajaran Kodim 0808, Satpol PP Kota Blitar, dan Dinas Perhubungan sasaran utama warung internet atau warnet.
Ipda Yuno Sukaito-Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blitar Kota mengatakan, kegiatan ini menjadi upaya kepolisian untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker ditengah Pandemic Covid-19. Yang mana di era new normal saat ini, masker menjadi APD dasar yang wajib digunakan masyarakaat saat keluar rumah. Ipda Yuno menyebut, selama melakukan razia, pihaknya masih menemui masyarakat yang tidak menggunakan masker. Petugas pun langsung memberikan sanksi push up terhadap mereka yang tidak menggunakan masker. Mayoritas, mereka merupakan pemuda dan remaja yang putus sekolah. Mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker diminta pulang ke rumah masing-masing. Petugas juga menghimbau agar mereka lebih disiplin dalam menerapkan protocol kesehatan pencegahan Covid-19.
Ipda Yuno menegaskan, razia semacam ini akan gencar dilakukan tim gabungan. Hal itu menjadi upaya menegakan Perwali No. 47 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 di masa new normal.
“Tidak hanya menyasar tempat public, namun juga pelaku usaha dan industry. Bagi tempat usaha yang tidak mengindahkan teguran, nantinya akan dikenakan sanksi sesuai yang diatur dalam Perwali No. 47 Tahun 2020” pungkas Ipda Yuno. (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023