BERITA

Polres Blitar Kota Beri Denda Pelanggar Protokol Kesehatan

Admin Kota 14 Sep 2020 1x Share
img-berita

Blitar Kota - Senin, (14/09/2020) Polres Blitar Kota melaksanakan operasi yustisi penggunaan masker di area Alun-alun Kota Blitar. Melalui kegiatan ini Polres Blitar Kota akan menindak tegas bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. 

AKBP Leonard M. Sinambela mengatakan operasi yustisi menindak lanjuti instruksi pusat dalam rangka mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan Covid-19. Di Jawa Timur pelaksanaannya mengacu Pergub No. 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Polres Blitar Kota dan jajaran terkait akan efektifkan pemberlakuan sanksi denda sebagai upaya penegakkan hukum dan mendisiplinkan Pelanggar perorangan yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Bagi pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda sebesar Rp. 200 rb, sedangkan bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sanksi denda yang diberikan sebesar Rp. 500 rb.

"Operasi Yustisi ini akan dilaksanakan setiap hari dengan tetap menerapkan model operasi Mobiling dan Stasioner. Sasaran Operasi ini adalah tempat publik dan ruang terbuka yang ada di Kota Blitar." Jelas  AKBP Leonard M. Sinambela. 

AKBP Leonard M. Sinambela Menambahkan, meski sanksi administrasi bisa diterapkan namun dalam operasi ini petugas akan fokus dengan penegakkan hukumnya. Tim gabungan TNI/Polri dan  Satpol PP tidak akan memberikan toleransi bagi pelanggar. Pelanggaran terhadap protokol kesehatan bisa dikategorikan sebagai tindakan pidana ringan (tipiring). (Kir) 

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved