BERITA

Polres Blitar Kota, 8 Priyoritas Pelanggaran di OPS

Admin Kota 24 Jul 2020 1x Share
img-berita

Kota Blitar - Jumat,(24/07/2020) Polres Blitra Kota priyoritaskan 8 pelanggaran pada Oprasi Patuh Semeru (OPS) yang dilakukan mulai 23 juli sampai 05 Agustus 2020. sebelum melekukan kegiatan Operasi Patuh Semeru kegiatan dilakukan dengan Apel Gelar Pasukan yang dilakukan di Polres Blitar Kota. 

AKBP Leonard M. Sinambela, Kapolres Blitar Kota mengatakan, Operasi Patuh Semeru 2020 ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban, kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat saar berlalu lintas. Yang mana sesuai analisa dan evaluasi Ditlantas Polda Jatim, trend laka lantas di Provinsi Jatim terus mengalami penurunan. Pada tahun 2020 angka laka lantas turun 23,84% , begitu juga kasus pelanggaran lalu lintas turun sebesar 1,29%. Namun demikian, Laonard meminta agar anggota kepolisian tetap waspada dan meminimilasir pelanggaran dan laka lantas di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Leonard menyebut, terdapat 8 pelanggaran yang menjadi prioritas Operasi Patuh Semaru 2020, diantaranya pengendara dibawah umur, kecepatan berkendara melebihi batas, berkendara dibawah pengaruh minuman beralkohol, menggunakan HP, tidak menggunakan helm, melawan arus, menyalakan lampu rotator, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

"Selain memprioritaskan 8 pelanggaran tadi kami juga menertibkan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan atau masyarakat yang tidak mengenakan masker Karena Operasi Patuh Semeru ini dilakukan pada masa pandemi covid-19, tentunya kepatuhan para pengendara terhadap pelaksanaan protokol kesehatan juga harus ditertibkan dan ini sudah diatur di Perwali agar masyarakat lebih disiplin lagi untuk mematuhi protokol kesehatan," kata Leonard M. Sinambela. 

Leonard menambahkan, pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2020 ini tetap memperhatikan protocol kesehatan pencegahan Covid-19. Sehingga tidak hanya mencapai tujuan Operasi Patuh Semeru 2020, namun juga mengurangi penyebaran Covid-19. (sur) 

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved