Blitar Kota - Selasa, (18/08/2020) Sampai saat ini masih ada beberapa masyarakat yang menganggap bahwa darah yang ada di PMI diperjual belikan, namun hal ini disanggah oleh pihak PMI Kota Blitar. Mengacu pada Aturan Kementrian Kesehatan Undang - Undang No. 39 Th. 2009 , PMI Kota Blitar menegaskan darah tidak diperjual belikan.
Eko Harianto, Sekretaris PMI Kota Blitar mengatakan bahwa darah yang ada di PMI Kota Blitar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui Rumah Sakit tidak serta merta diberikan kepada masyarakat melainkan darah yang ada harus melalui proses dan pengolahan terlebih dahulu. Sehingga memerlukan biaya guna untuk melakukan pengolahan darah agar lebih steril. Dalam hal ini Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) sebanyak 360 Ribu perkantong bukanlah harga darah. Melainkan biaya pengoalahan meliputi administrasi dan kebutuhan alat lainnya.
“BPPD itu biaya pengganti pengolahan darah, sebanyak 360 ribu bukan harga darah. Itu untuk administrasi, beli alat dsb. Darahnya gratis buat masyaraat, ngolahnya ini butuh biaya.” Jelas Eko.
Sementara itu Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Blitar terus berupaya memberikan pelayanan maksimal untuk warga Kota Blitar dalam memenuhi kebutuhan stok darah. Saat disinggung bagaimana pelayanan ditengah pandemik termasuk pengadaan logistik, Eko mengatakan belum menemui kendala selama ini. Pihaknya juga terus beroperasi selamaa 24 jam di Kantor PMI Kota Blitar.
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023