Blitar Kota - Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes RI) No. 22 / S.KP / UKPD. BPPD / VII / 2014 dan dipertegas dengan SK PMI Pusat No.17 / Kep / PP / PMI / 2014, biaya penggantian pengolahan darah di PMI Kota Blitar sebesar 360 ribu rupiah per kantong darah.
Sidharta Djarot Riadi, Ketua PMI Kota Blitar mengatakan, biaya penggantian pengolahan darah tidak naik karena PMI Pusat tahun ini tidak merevisi nominal yang sudah ada. Nominal itu saat ini berlaku di PMI seluruh wilayah Indonesia sesuai ketentuan dari pusat, termasuk di PMI Kota Blitar. Besaran itu ditentukan PMI Pusat atas pertimbangan proses pengolahan darah menggunakan metode Elisa yang hasilnya mendekati 100%. Belum lagi biaya pengadaan kantong darah yang harus impor dan proses tes uji kelayakan darah bebas penyakit HIV, Siphilis, Hepatitis dan Malaria.
Besaran biaya penggantian pengolahan darah itu sebenarnya sudah ditetapkan sejak tahun 2015. PMI Kota Blitar tidak menjual darah hasil donor warga, tetapi warga hanya dikenai biaya proses pengolahan darah saja karena setiap tahapan pengolahan menjadi darah yang siap didonorkan, biaya yang dikeluarkan PMI Kota Blitar juga tidak sedikit.
“Ada proses panjang untuk mendapatkan darah yang steril dan sehat, ada banyak alat dan bahan agar mendapat darah yang bebas penyakit, inilah yang harus kita perhatikan, ” Jelas Sidharta saat ditemui di kantornya, Selasa, (19/02/2020) siang.
Untuk memberi kemudahan dan layanan prima ke warga, PMI Kota Blitar juga menyediakan Blood Jek, customer service dan layanan 24 jam di Kantor PMI Kota Blitar. (Yud)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023