Blitar Kota - Sama seperti peringatan Idul Fitri 1440 Hijriah bulan Juni lalu, di Kota Blitar larangan menerbangkan balon udara juga berlaku saat perayaan Idul Adha 1440 Hijriah, 11 Agustus 2019. Demikian disampaikan Plt. Walikota Blitar, Drs. H. Santoso, M.Pd.
Santoso menegaskan, sesuai dengan instruksi Kementrian Perhubungan, balon udara dianggap dapat menganggu aktivitas penerbangan. Sepanjang aturan itu masih berlaku, pihaknya meminta agar masyarakat mematuhinya. Selain membahayakan aktivitas penerbangan, balon udara juga bisa menimbulkan kebakaran, jika balon menyangkut dan turun di lokasi pemukiman. Pihaknya pun meminta, agar masyarakat mentaati instruksi tersebut.
“Peringatan Idul Adha bisa dengan hal-hal yang sifatnya positive, supaya bisa menjaga kehidmatan masyarakat dalam beribadah,” jelas Santoso.
Sementara itu, larangan balon udara juga diatur dalam Undang undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, menerbangkan balon udara dapat menganggu lalu lintas penerbangan dan membahayakan penumpang pesawat. (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023