Blitar Kota- PT PLN (Persero) UPJ Blitar kembali memberikan stimulus, atau keringanan listrik periode Juli-September 2021. Pemberian stimulus ini sebagai bentuk perlindungan sosial dari Pemerintah, dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Manager Unit Pelayanan Pelanggan PLN Blitar- Sukardi, dikonfirmasi via telephone, Rabu (7/7/2021) mengatakan, sejak awal Pandemi Covid-19, PLN selalu mendukung dan menjalankan keputusan Pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, maupun pelaku usaha yang terdampak Covid-19. Ditahun 2021, bantuan stimulus ini diberikan kurun waktu Januari-Maret 2021. Namun karena ada penebalan aturan melalui PPKM Darurat, maka bantuan itu kembali dihadirkan. Ketentuan besaran stimulus listrik periode Juli-September 2021, tertuang dalam surat Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Rinciannya, pelanggan golongan rumah tangga, bisnis kecil dan indusrti kecil dengan daya 450 Volt Ampere diberikan potongan tarif listrik sebesar 50% maksimal penggunaan 720 jam. Sedangkan pelanggan golongan rumah tangga daya 900 Volt Ampere bersubsidi diberikan potongan sebesar 25% maksimal penggunaan 720 jam.
“Stimulus listrik Daya 450VA untuk pelanggan golongan rumah tangga, bisnis kecil dan industri kecil mendapat potongan sebesar 50%, sedangkan daya 900VA pelanggan rumah tangga (R1) mendapatkan potongan sebesar 25%” jelas Sukardi.
Sukardi berharap, adanya bantuan stimulus listrik bagi pelanggan rumah tangga, bisnis kecil dan industri kecil ini mampu meringankan beban masyarakat untuk mencukupi kebutuhan dimasa PPKM Darurat. (Fan)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023