BERITA

Petugas Pilkada 2020 Diwajibkan Rapid Test

Admin Kota 08 Jun 2020 1x Share
img-berita

Blitar Kota - Komisi Pemilihan Umum Pusat telah memastikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan tanggal 09 Desember 2020 mendatang. Berbagai persiapan mulai dilakukan oleh Pemkot Blitar, terlebih di era New Normal akibat Covid-19 seperti sekarang ini. Selain memulai dengan tahapan verifikasi faktual terhadap calon perseorangan, pencocokan penelitian (coklit) dan pemutakiran data pemilih, KPU juga telah menyiapkan rapid tes kepada seluruh penyelenggara maupun petugas Pilkada 2020.

Khoirul Umam, Ketua KPU Kota Blitar mengatakan, perlu diadakan rapid test untuk seluruh penyelenggara Pilkada/ guna pencegahan penyebaran Covid-19 saat pemungutan suara. Pihaknya, telah mengajukan anggaran kepada KPU RI guna pelaksanaan Rapid test bagi penyelenggara Pilkada di Kota Blitar, mulai dari KPU,  PPS, Linmas hingga petugas KPPS akan dilakukan rapid test.           

“Kita sudah ajukan anggaran ke KPU RI dan telah ditanda tangani. Nanti semua penyelenggara Pilkada akan dirapid. Sampai saat ini kami masih menyiapkan skenarionya,” kata Umam

Hal senada juga disampaikan oleh Drs. H. Santoso M.Pd,  Wali Kota Blitar kepada tim redaksi Mahardhika. Santoso mengatakan, total anggaran Pilkada Desember 2020 sebanyak 23,5 Milyar dan saat ini telah dicairkan sebesar 40%           

“Ya ita sudah siapkan 23.5 Milyard untuk penyelenggaraan Pilkada. Ini nanti untuk semua mulai KPU, Bawaslu, TNI Linmas sampai saat ini sudah terserap 40%,” kata Santoso.

Sementara itu, saat disinggung bagaimana rapid test yang akan dilakukan kepada penyelenggara Pilkada/ KPU menegaskan sampai saat ini masih menyiapkan aturan sekaligus skenarionya. (fix)

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved