BERITA

Perpanjangan PPKM Level 4, Jam Operasional Warung Makan dan PK-5 Dilonggarkan

Admin Kota 27 Jul 2021 1x Share
img-berita

Blitar Kota - Di masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021, Pemerintah Kota Blitar melonggarkan jam buka warung makan hingga pedagang kaki lima (PK-5) untuk melayani makan di tempat. Namun dengan catatan, pengunjung dibatasi maksimal tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Wali Kota Blitar, Drs. H. Santoso, M.Pd. mengatakan, di masa PPKM level 4 ini ada beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap dengan pertimbangan serta pelaksanaan yang ekstra hati-hati. Penyesuaian yang dimaksud diantaranya, khusus untuk PK-5 maupun warung yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka yang sebelumnya hanya diperbolehkan makan di tempat sampai pukul 17.00, kini dilonggarkan sampai pukul 20.00 dengan protokol kesehatan ketat.

Menurut Santoso, langkah ini diambil karena pedagang di ruang terbuka berada di lingkup sirkulasi yang luas. Pihaknya juga akan menurunkan petugas untuk patroli menyebar ke tiga kecamatan di Kota Blitar untuk memantau penyesuaian ini.

“Kami berharap kepada Masyarakat Kota Blitar untuk selalu disiplin dalam menaati protokol kesehatan supaya kedepannya grafik kasus covid-19 dapat menurun, dan kita bisa kembali menjalani kegiatan sehari-hari secara normal,” jelas Santoso saat dikonfirmasi pada Senin, (26/07/2021).

Petugas patroli akan terus menyisir dan menegakkan aturan PPKM Level 4 di Kota Blitar melalui Operasi Yustisi setiap harinya. Jika ada yang melanggar, petugas akan memberikan edukasi atau penjelasan terlebih dahulu. Namun jika ada yang bandel, maka petugas akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (Fix)

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved