Blitar Kota - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) mengeluarkan gebrakan baru yaitu layanan PENAK MAS EDI untuk memudahkan pencatatan perkawinan. Mengingat hingga kini, masih banyak warga Kota Blitar yang belum mencatatkan perkawinannya ke dinas setempat.
Bicherwin Damanik-Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kota Blitar saat on air di Mahardhika Kamis, 14 Oktober 2021 menjelaskan layanan "PENAK MAS EDI" atau Pencatatan Perkawinan Massal Sehari Jadi, ditujukan untuk pasangan suami istri penduduk non muslim yang belum memiliki akta perkawinan namun sudah memiliki Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama atau Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME. Menurut Damanik saat ini masih ada 1.419 warga Kota Blitar non muslim yang berstatus kawin namun belum tercatat di Dispendukcapil Kota Blitar.
Damanik mengaku telah menjalin kerja sama dengan petugas pencatat perkawinan Kelurahan dan Kecamatan untuk mendata siapa saja warga yang belum mencatatkan perkawinannya. Nantinya peserta "PENAK MAS EDI" akan memperoleh Kutipan Akta Perkawinan, Kartu Keluarga Baru, e-KTP baru dengan status kawin, serta pengesahan anak.
“Ini kita berikan inovasi Penak Mas Edi ini untuk mempermudah warga non muslim yang belum mencatatkan perkawinannya. Ini layannanya kita mulai 28 Oktober, sekarang masih pendataan oleh Kelurahan dan Kecamatan.”
Damanik menyebut layanan ini mulai diberlakukan 28 Oktober mendatang. Pihaknya mengimbau bagi pasangan non muslim yang belum mencatatkan perkawinannya untuk mendaftarkan ke Kelurahan maupun Kecamatan masing-masing. (fik)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023