BERITA

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pemilihan Serentak Sudah Terbit

Admin Kota 15 Jun 2020 1x Share
img-berita

Blitar Kota - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar siap melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sempat tertunda karena wabah corona. Kepastian itu disampaikan Choirul Umam, Ketua KPU Kota Blitar, usai melakukan konferensi pers terkait terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum  (PKPU) No. 05 tahun 2020 tentang perubahan ke tiga Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Serentak di Kantor KPU Kota Blitar, Senin (15/06/2020 )

Umam mengatakan, KPU RI sudah menerbitkan PKPU No 5 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) KPU RI No 258 tentang Tahapan Pilkada Serentak 2020. Berdasarkan PKPU baru dan SE tersebut, KPU Kota Blitar bisa melanjutkan lagi tahapan Pilwali Blitar 2020 yang sempat tertunda akibat pandemi Covid-19. Umam menegaskan, terdapat tiga tahapan Pilkada yang menjadi fokus KPU Kota Blitar saat ini, di antaranya verifikasi faktual, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan pemutakhiran data pemilih.

“Verifikasi factual menjadi tahapan yang cukup krusial, karena membutuhkan tenaga, pemikiran dan protokol kesehatan Covid-19 yang cukup ketat. Mengingat dalam pelaksanaanya nanti menggunakan sistem door to door atau konvensional,” kata Umam.

Umam menambahkan, pemutakhiran data pemilih yang semula direncanakan online, nantinya juga tetap menggunakan sistem door to door. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2020, pihaknya juga meminta sokongan anggaran dari Pemerintah Kota, untuk penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19. (Kir)

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved