Blitar Kota - Terhitung sejak 8 Maret 2022 lalu, penumpang bus Terminal Tipe A Patria Blitar perjalanan domestik atau Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tidak wajib menunjukkan hasil swab maupun PCR. Demikian disampaikan Verie Sugiharto, Kepala Terminal Tipe A Patria Blitar saat dikonfirmasi via telepon Sabtu (12/03/2022).
Verie mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan SE Menteri Perhubungan Menhub Nomor 21 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi di masa pandemi Covid-19. Aturan baru yang berlaku di Terminal Patria adalah setiap pelaku perjalanan domestik tidak diwajibkan menunjukkan hasil antigen maupun PCR.
“Untuk penumpang yang sudah vaksin kedua ataupun ketiga (booster) sudah tidak wajib menunjukkan hasil swab PCR ataupun antigen. Tapi bagi yang belum vaksin kedua tetap harus menunjukkan hasil antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam,” jelas Verie.
Menurut Verie kebijakan ini memang sudah ditunggu oleh masyarakat dan awak bus. Usai diterbitkannya SE ini, peluang masyarakat untuk berpergian menggunakan transportasi bus akan meningkat. Sebab, sebelumnya penggunaan aturan menunjukkan hasil PCR maupun antigen menjadi kendala bagi masyarakat yang hendak berpergian keluar kota. Untuk itu dengan adanya kelonggaran ini, Verie memprediksi penumpang di Terminal Tipe A Patria Blitar akan meningkat beberapa pekan ke depan.
Meski begitu Verie meminta agar penumpang tetap menerapkan prokes secara ketat. Pihaknya akan terus menjalin koordinasi dengan awak bus untuk menjaga prokes penumpang, baik di dalam armada maupun di area terminal. (fan)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023