Blitar Kota - Kebijakan itu sesuai dengan Permendagri No. 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Jika sebelumnya dokumen kependudukan harus dicetak dikertas security, maka per 1 Juli 2020, pencetakan dokumen kependudukan bisa dilkaukan menggunakan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram. Demikian disampaikan Imam Muslim-Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar.
Imam mengatakan, upaya ini menjadi komitmen Pemerintah untuk memberikan kemudahan pengurusan dokumen kependudukan. Nantinya masyarakat bisa melakukan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri, diantaranya akta kelahiran, kematian, perceraian, perkawinan dan Kartu Kelurga. Sedangkan e-KTP dan KIA tetap menggunakan blanko, dan pencetakannya dilakukan dinas setempat. Imam menegaskan, untuk memudahkan pelayanan, masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan di dinas setempat haurs menyertakan email dan no. handphone.
“Mulai sekarang kita minta agar masyarakat menyertakan email dan no. handphone setiap pengurusan document kependudukan” kata Imam.
Imam menegaskan, meski bisa dicetak secara mandiri, namun kebijakan baru ini tetap menjamin keamanan dan keaslian dokumen. Keaslian dokumen bisa dilihat melalui kode QR di kertas HVS sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing. Selain itu, kebijakan ini dinilai sangat memudahkan, jika masyarakat kehilang kartu keluarga tidak perlu mengurus lagi, masyarakat bisa mencetak secara mandiri sepanjang masih memiliki file PDF-nya.
Imam menambahkan, cetak mandiri dokumen kependudukan di Kota Blitar ini masih dalam tahap sosialisasi. Pihaknya berharap, masyarakat bisa segera menyesuaikan diri karena layanan kependudukan kini berbasis digital. (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023