Kota Blitar - Dalam rangka mempermudah proses pembayaran retribusi pedagang di pasar tradisional, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Blitar menghadirkan kartu e-Retribusi yang mulai didistribusikan dan dimanfaatkan pedagang di Pasar PON, Kamis (11/05/2023).
Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, Disperindag Kota Blitar, Yoga Cakra Sanjaya menjelaskan dengan adanya kartu e-Retribusi ini para pedagang sudah tidak perlu lagi membayar retribusi dengan uang tunai. Namun cukup melakukan screening barcode yang ada di kartu dan perangkat yang dibawa juru pungut.
Menurut Yoga melalui metode ini, Pemerintah Kota Blitar dapat mewujudkan pengelolaan retribusi pasar tradisional yang transparansi dan akuntabilitas. Sehingga kebocoran PAD dari sektor tersebut bisa dicegah dan diantisipasi.
"Dengan ini diharapkan lebih memudahkan pedagang dan Juru pungut dan sekaligus sebagai penerapan transparansi dan akuntabilitas, serta menghindari kebocoran PAD," ungkap Yoga.
Yoga menargetkan usai disalurkan ke 400-an pedagang, mulai Senin depan pembayaran retribusi secara non tunai sudah bisa diterapkan di Pasar Pon Kota Blitar. (Sur)
Berita Populer
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023