BERITA

Pemkot Blitar Tak Persoalkan Pemasangan Baliho Calon Pilwali 2020

Admin Kota 28 Jan 2020 1x Share
img-berita

Blitar Kota - Pemasangan baliho Calon Pilwali 2020 di Kota Blitar mulai bermunculan. Menanggapi hal itu, Hakim Sisworo, Sekretaris Desk Pemilu Kota Blitar mengatakan tidak mempersoalkan pemasangan baliho itu.

Menurut hakim, selama belum masuk tahap pencalonan, pemasangan baliho Calon Pilwali 2020 itu bersifat pribadi dan tidak tergolong Alat Peraga Kampanye (APK). Ia tidak mempersoalkan, asal pemasangannya sudah melalui proses perizinan Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar. Selain itu, pemasangannya tidak boleh sembarangan, harus memperhatikan lokasi - lokasi yang telah diizinkan. Hakim menjelaskan, pemasangan APK secara resmi akan diatur jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar sudah melakukan penetapan pasangan calon. Terkait pengawasannya, akan dilakukan oleh Bawaslu Kota Blitar.

“Kami tidak melarang, tapi harus izin sesuai Perda. Jadi mereka harus izin pemasangannya ke PTSP, ” Jelas Hakim.

Senada dengan Hakim, Bambang Arintoko, Ketua Bawaslu Kota Blitar mengaku tidak bisa mengambil tindakan terkait pemasangan baliho tokoh yang akan maju di Pilwali 2020. Selain tidak tergolong APK, Bawaslu juga belum memiliki payung hukum yang mengatur pemasangan baliho Calon Pilwali 2020, sebelum memasuki tahap pencalonan. Bawaslu melimpahkan kebijakan penertiban baliho ke Pemerintah Kota Blitar jika menyalahi perizinan.

“Kalau di Pemilu 2019 ada instruksi larangan pemasangan gambar yang mengarah kepencintraan sebelum ada penetapan dari KPU. Kalau sekarang belum ada aturan itu, kami tidak bisa melakukan penertiban karena dasar hukumnya belum ada, ” Kata Bambang.

Sementara itu, sesuai pantauan reporter, baliho Calon Pilwali 2020 terpasang di beberapa ruas jalan, misalnya di Jl. Dr. Wahidin, Jl. Kenari, Jl. Ciliwung dan lain - lain. (Kir)

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved