BERITA

Pemkot Blitar Sosialisasikan Perda Tentang Kawasan Bebas Rokok

Admin Kota 31 Oct 2019 1x Share
img-berita

Blitar Kota - Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 01 Tahun 2019, tentang Kawasan Bebas Rokok (KBR), berlangsung di ruang Sasana Praja, Kantor Wali Kota Blitar, Rabu (30/10/2019).  Sosialisasi ini mengundang Kepala OPD, Lembaga Pendidikan, dan Instansi terkait.

Muchlis, Kepala Dinas Kesehatan Kota Blitar mengatakan, sosialisasi KBR ini setelah usulan Perda ke Gubernur disetujui. Dilakukan untuk meningkatkan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait KBR di Kota Blitar, serta menyatukan komitmen untuk mengimplementasikan perda tersebut. Muchlis menyebut, KBR di Kota Blitar terdiri dari tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, dan tempat kerja. Sementara mengenai teknis, selanjutnya akan dibahas melalui rapat penyusunan Perwali bersama bagian hukum Pemerintah Kota Blitar.

“Setelah sosialisasi masih ada tahapan selanjutnya. Kita akan melakukan rapat membahas teknis pelaksanaan Perda ini yang nanti diwujudkan dalam bentuk Perwali” kata Muchlis.

Sementara itu, Drs H Santoso M.Pd, Plt. Wali Kota Blitar menegaskan, kawasan bebas rokok selama ini sudah dilakukan Pemerintah Kota, namun dalam pelaksanaannya belum maksimal. Karena sekarang sudah diperkuat dengan Perda, pihaknya berharap masyarakat lebih paham mana saja kawasan yang bebas rokok. Hal ini perlu dipehatikan, untuk menjaga lingkungan dan udara yang sehat di Kota Blitar.

“Sebenarnya sudah kita lakukan tapi kurang maksimal, harapan saya adanya sosialisasi ini nanti pelaksanaan KBR di Kota Blitar bisa lebih maksimal lagi,” tegas Santoso.

Dalam sosialisasi ini, Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Kesehatan Kota Blitar mengundang dua narasumber dari Bagian hukum dan organisasi Pemerintah Kota Blitar dan Dinas Kesahatan Provinsi Jawa Timut. Kirana (Kir)

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved