Blitar Kota - Tujuan pengurusan ijin UMKM dipermudah untuk meningkatkan kuantitas pengusaha UMKM di seluruh kelurahan di Kota Blitar. Selain itu juga untuk menyerap warga yang belum bekerja sehingga angka pengangguran bisa berkurang.
Drs. H. Santoso, M. Pd, Plt. Wali Kota Blitar saat ditemui di kantornya, Jumat, (21/02/2020) pagi mengatakan, kemudahan dalam perijinan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang dimaksud berupa deregulasi atau penyederhanaan birokrasi perijinan. Acuan perijinan mudah yang diterapkan diantaranya syarat pengurusan ijin dan Standar Operasional Procedure (SOP) jelas dan terukur untuk menghindari keluhan pengurusan ijin lama dan tidak jelas kapan selesainya.
Melalui Dinas Koperasi dan UKM, pihaknya sudah mensosialisasikan kebijakan ini agar pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Usaha Mikro (Asumi) Kota Blitar bisa memanfaatkan kondisi ini untuk memperkenalkan produk - produknya. Terutama bagi para investor agar perputaran ekonomi di Kota Blitar menjadi lebih baik dan terus berkembang positif.
“Kita sudah sepakat untuk menyederhanakan persyaratan dan prosesnya. Setidaknya yang dulu berliku, sekarang cukup sekali sudah beres, jadi akan banyak nantinya pelaku UMKM yang mengurus ijin. ” Jelas Santoso.
Selain mempermudah ijin, Pemkot Blitar juga terus mendukung UMKM yang ada agar eksis dengan rutin menggelar pelatihan baik melalui Dinas Koperasi dan UKM maupun Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar. (Yud)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023