Blitar Kota - Dari data Bakesbangpol dan PBD Kota Blitar, sampai Januari 2020 total ada 119 Organisasi Masyarakat (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdaftar. Dari jumlah itu, semuanya sudah teregistrasi dan berbadan hukum tetap.
Sumarno S. Sos, Kepala Sub Bidang Hubungan Lembaga Kemasyarakatan, Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Penanggulangan Bencana Daerah (Bakesbangpol PBD) Kota Blitar mengatakan, sesuai dengan Permendagri No. 56 Tahun 2017 tentang pengawasan Ormas di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah, termasuk Permenkumham RI No. 5 dan 6 Tahun 2014 tentang tata cara pengesahan badan hukum yayasan dan perkumpulan, Ormas atau LSM harus mendaftar dulu ke pusat. Pemerintah Daerah hanya memberi surat rekomendasi, baru setelah mereka berbadan hukum resmi, Pemerintah Daerah akan menerbitkan Surat KeteranganTerdaftar ( SKT ).
Saat ini perkembangan Ormas dan LSM di Kota Blitar sangat pesat. Tetapi semuanya bisa terkontrol dengan sangat baik / karena pihaknya melakukan pembinaan setahun sekali, termasuk kegiatan jambore Ormas untuk menggalang pembangunan di wilayah Kota Blitar, terutama di bidang keormasan.
“Kita bisa pastikan semuanya berbadan hokum, berdasarkan berkas dan persyaratan yang mereka lampirkan, jumlahnya sudah tembus 119. ” Jelas Sumarno, saat ditemui di kantornya, Senin, (03/02/2020) siang
Untuk memastikan pembinaan Ormas di Kota Blitar berjalan lancar, Pemkot Blitar melalui Bakesbangpol dan PBD rutin menggelar dua jenis pembinaan, diantaranya pembinaan dengan sosialisasi dan pembinaan strategi pembangunan Kota Blitar. (Yud)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023