Blitar Kota - Selasa, (11/02/2020), Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) bersama DPRD Kota Blitar kembali memeriksa pengerjaan proyek jaringan fiber optic di sejumlah titik.
Wahyudi Eko Surono, Kepala Bidang Penyelenggaran e-Government, Diskominfotik Kota Blitar mengatakan, pengerjaan proyek fiber optik dipastikan beres setelah melewati masa perpanjangan 41 hari, dari total 50 hari yang disepakati dengan rekanan. Menurut Wahyudi, dari sejumlah titik yang diperiksa semuanya memenuhi standart, mulai dari kedalaman galian, penyambungan kabel, koneksi dengan klien, serta rekondisi lubang bekas galian. Hanya ada satu yang kedalamannya tidak sampai 1,5 meter karena kondisi tanahnya tidak memungkinkan.
Meski pengerjaan selesai sebelum waktu yang ditetapkan, namun Wahyudi menegaskan, rekanan tetap membayar denda selama masa perpanjangan. Nilai dendanya satu per mil per hari dari nilai proyek. Sementara itu, nilai proyek fiber optik Kota Blitar sebesar 8,5 miliar rupiah. Rekanan harus membayar 8,5 juta rupiah per hari dikalikan masa perpanjangan selama 41 hari.
“Hasil pengecekan ini akan kami sampaikan ke pimpinan, kalau sudah selesai, proyeknya akan diserahkan ke Pemkot. Sementara untuk dendanya nanti masuk kas daerah. Uang denda bisa kami potong dari biaya proyek yang belum terbayar atau rekanan menyetor sendiri ke kas daerah,” tegas Wahyudi.
Sementara itu, Rido Handoko-Anggota Komisi III DPRD Kota Blitar mengatakan hasil pengerjaan fiber optic memang sudah sesuia dengan kontrak. Namun komisi III meminta agar rekanan menyempurnakan penutupan bekas galian di beberapa titik.
“Kalau pekerjaan sudah selesai, hanya soal rekondisi galian di beberapa titik ada yang belum sempurna. Kami minta rekanan segera menyempurnakan penutupan bekas galian di beberapa titik,” ujar Rido. (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023