Blitar Kota - Pantauan dilakukan untuk memastikan seluruh kios daging di Kota Blitar tidak menjual daging impor, tetapi hanya menjual daging lokal yang aman dan kualitasnya bagus.
Dewi Masitoh, Kepala Bidang Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar saat ditemui di kantornya, Senin, (17/02/2020) siang mengatakan, Kebijakan ini sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 96/2013 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan dan olahannya ke Wilayah Indonesia, melarang daging sapi impor masuk ke pasar tradisional. Selain itu pengawasan dilakukan karena Dinas Peternakan Provinsi Jatim tidak mengeluarkan surat rekomendasi pemasukan daging impor ke pasar tradisional. Daging sapi impor hanya boleh dijual di hotel, restoran dan kafetaria.
Pengawasan dilakukan dengan metode kunjung lapang ke kios daging pedagang di semua pasar bersama petugas Kepolisian, Satpol PP dan Dinas. Selain itu juga dilakukan wawancara acak, terkait kondisi daging yang dijual pedagang untuk menjamin daging yang dijual di Kota Blitar sehat dan aman sehingga kesehatan warga terjamin.
“Kita ingin memastikan semua kios menjual daging lokal dan tidak menjual daging impor. Karena sesuai aturan itu dilarang. ” Ujar Dewi.
Dari pantauan petugas di lapangan, petugas tidak menemukan kios daging di pasar tradisional yang menjual daging impor. (Yud)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023