Blitar Kota - Diberitakan sebelumnya, Selasa (12/11/2019) siang, bertempat di Ruang Paripurna, DPRD Kota Blitar menggelar Rapat Paripurna DPRD, Penetapan Propemperda Tahun 2020 dan Persetujuan Bersama Atas Raperda Tentang APBD Kota Blitar Tahun 2020.
Ketika Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS disah kan, dipastikan bisa menumbuhkan rasa empati dan kepedulian, karena HIV/AIDS merupakan masalah kesehatan dan masalah sosial.
Drs H Santoso M.Pd, Plt Walikota Blitar mengatakan, dengan adanya Perda itu, Pemkot Blitar melalui Dinas Kesehatan harus bisa memberikan perlindungan masyarakat dari resiko penularan HIV/AIDS, sekaligus sebagai upaya memberi pelayanan bagi penderita HIV/AIDS. Selain itu juga, meningkatkan derajad kesehatan masyarakat, sehingga mampu menanggulangi penularan HIV AIDS , serta memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi dan pelayanan kesehatan yang cukup , aman, bermutu dan terjangkau.
“Ini penting untuk kita semua, agar kasus HIV/AIDS bisa ditekan bahkan dihilangkan, termasuk upaya harus memperlakukan ODHA dengan baik,” ujar Santoso saat ditemui di Ruang Paripurna DPRD Kota Blitar, Selasa (12/11/2019) siang.
Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS merupakan satu diantara upaya untuk menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hokum. Seperti diketahui, kelompok beresiko tinggi di masyarakat sering mendapat perlakuan sinis dari masyarakat, sehingga menjadi kelompok yang marjinal.( Yud )
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023