Kota Blitar - Pemkot Blitar mulai melakukan uji coba parkir elektronik atau e-parkir pada 20 titik di Jalan Merdeka, Rabu (21/09/2022). Layanan baru ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan pembayaran retribusi parkir dengan scan barcode menggunakan mobile banking (m-banking) dan e-wallet.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar, Juari mengatakan bahwa e-parkir ini dihadirkan untuk meningkatkan layanan masyarakat, melalui pembayaran retribusi parkir secara non tunai. Hal itu sesuai dengan Permendagri No. 56 Tahun 2021 tentang Percepatan dan Perluasan Digitalisasi di Provinsi dan Kota/ Kabupaten.
"Program ini juga menjadi keseriusan kami dalam mengoptimalkan ketertiban penarikan retribusi parkir sesuai dengan aturan berlaku," jelasnya.
Ia juga menyebut penerapan e-parkir di 20 titik Jl. Merdeka, masih bersifat uji coba. Nantinya pembayaran retribusi parkir, cukup dilakukan dengan pindai barcode melalui m-banking dan e-wallet. Sementara juru parkir (jukir) yang ditugaskan, juga telah menerima pembekalan dan membawa QRIS untuk transaksi. Rencananya uji coba e-parkir ini, dilakukan selama satu bulan sampai akhir Oktober 2022.
"Nanti kita lakukan evaluasi dan monitoring e-parkir. Mungkin launchingnya (e-parkir) akan dilakukan akhir Oktober 2022. Jumlah titiknya, secara bertahap juga ditambah," terangnya.
Lebih lanjut, Ia menambahkan bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone dan masih kesulitan mengoperasikan m-banking atau e-wallet, maka bisa membayar retribusi parkir secara tunai. Jukir juga diwajibkan untuk memberikan karcis parkir berhologram, untuk pembayaran tunai atau non tunai. (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023