Blitar Kota - Pemerintah Kota Blitar memberikan kelonggaran aktivitas maupun mobilitas masyarakat, hingga membuka secara perlahan tempat wisata. Tidak hanya itu, pelaksanaan hajatan pun boleh dilaksanakan secara terbatas dengan patuh prokes secara ketat. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kota Blitar, Priyo Suhartono dikonfirmasi Jum'at, (1/10/2021).
Priyo mengatakan berdasarkan assesment dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Kota Blitar bersama 24 Kota-Kabupaten di Jawa Timur sudah berada di level 1. Oleh karena itu, secara bertahap aktivitas masyatakar mulai dilonggarkan. Tidak hanya melakukan uji coba pembukaan tempat wisata, kini warung makan mulai diperbolehkan melayani makan ditempat. Kegiatan hajatan pernikahan pada level 1 juga sudah diperbolehkan, namun dengan prokes secara ketat dengan melakukan pembatasan undangan sesuai aturan dalam Inmendagri No. 26 Tahun 2021. Yaitu kapasitas undangan maksimal 50% untuk wilayah zona hijau/ sedangkan wilayah di zona kuning maksimal 25%. Pemilik hajatan juga tidak diperkenakan menyajikan makanan ditempat.
“Alhamdulilah, Kota Blitar bersama 24 Kota-Kabupaten di Jawa Timur sudah berada di level 1 sesuai assesment Kemenkes. Selama PPKM, semua aktivitas masyarakat mulai dilongarkan, tapi tetap wajib prokes secara ketat. Terlebih pada hajatan, juga diwajibkan menerapkan prokes, dan dibatasi jumlah undangannya sesuai keadaan daerah atau zona” jelas Priyo.
Sementara itu, Kota Blitar masuk dalam level 1 PPKM berdasarkan assesment Kemenkes RI sejak (23/9/2021). (Fan)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023