BERITA

Pemkot Blitar Lindungi Hak Pekerja yang Terkena PHK melalui Sosialisasi Program JKP

Admin Kota 07 Jun 2022 1x Share
img-berita

Kota Blitar - Pemkot Blitar bersama BPJS Ketenagakerjaan mensosialisasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai upaya untuk melindungi hak pekerja jika mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sosialisasi berlangsung di salah satu Hotel Jl. Melati, Selasa (07/06/2022).

Walikota Blitar, Santoso mengatakan bahwa program JKP merupakan bentuk perhatian Pemerintah bagi pekerja. Menurutnya perusahaan harus paham, saat terjadi PHK terdapat jaminan dan hak pekerja yang harus diberikan. Baik berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, atau pelatihan kompetensi kerja melalui lembaga pelatihan milik pemerintah, swasta, maupun perusahaan. Ia menyebut pemberi manfaat JKP berupa uang tunai bagi pegawai yang terkena PHK adalah BPJS Ketenagakerjaan. 

"JKP ini merupakan jaminan jangka pendek sampai pekerja dapat pekerjaan lagi," terang Walikota Blitar.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Juyanto menjelaskan sosialisasi ini menindaklanjuti Permenaker No. 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian JKP. Meski pihaknya belum menerima laporan adanya pekerja yang menjadi korban PHK selama pandemi Covid-19, namun Ia ingin seluruh pekerja memahami manfaat dari JKP. Dengan begitu hubungan antar pekerja dan perusahaan bisa terjalin dengan baik, sehingga terhindar dari masalah yang berkaitan dengan hukum. 

"Ini bentuk perhatian kami supaya beban pekerja saat terkena PHK tidak terlalu berat, sampai dia dapat pekerjaan yang baru," jelasnya.

Juyanto menambahkan dalam sosialisasi ini pihaknya mengundang sekitar pekerja dari 100 perusahaan yang ada di Kota Blitar. (Kir)

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved