Blitar Kota - Pemerintah Kota Blitar terus berupaya untuk menyelesaikan masalah tempat karaoke yang mencuat 2018 lalu. Senin (22/7), Pemerintah Kota Blitar Melalui Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan PTSP melakukan koordinasi dengan DPRD Kota Blitar terkait keberlanjutan tempat karaoke.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan PTSP, Suharyono mengatakan, bersama pihak legislatif dan eksekutif Kota Blitar melakukan koordinasi, pembahasan aturan untuk kelanjutan tempat karaoke di Kota Blitar. Saat ini berada pada fase verifikasi akhir, yang mana dari total 8 tempat karaoke, dua di antaranya masih bermasalah dengan aturan. Untuk hasil akhir, masih akan dirundingkan kembali dan menunggu keputusan pimpinan daerah.
“Ada 8, dua masih belum lolos verifikasi. Tidak tau nanti kelanjutnnya bagaimana apakah pengusaha mau mengurus atau tidak tahu nanti bersedia atau tidak,” jelas Suharyono.
Sementara itu, Totok Sugiharto-Wakil Ketua DPRD Kota Blitar mengatakan untuk mengatur tempat karaoke ini bisa melalui Kepala Daerah untuk membuat Perda atau Perwali. Yang jelas, yang menjadi dasar hukum, Perda trantibum, Perwali dan Peraturan Menteri Pariwisata. Jika pelaku usaha bisa memenuhi, Pemerintah daerah dengan mudah mengambil kebijakan untuk membuka atau menutup kembali.
“Kita tidak berwenang melakukan penutupan atau membuka kembali, itu kebijakan Pemerintah Kota. Tapi apapun keputusan Pemerintah Kota nanti harus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” pungkas Suharyono.
Pemerintah Kota Blitar menutup delapan tempat karaoke di Kota Blitar, awal Januari lalu sebagai langkah evaluasi pengusaha karaoke.(Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023