Blitar Kota - Pencairan Dana Kelurahan di termin pertama bisa dijadikan patokan untuk penggunaan termin kedua, sehingga Kelurahan bisa memperioritaskan program apa saja yang mendesak bagi warga masyarakat.
Drs H Santoso M.Pd, Plt Wlikota Blitar mengatakan, Dana Kelurahan sebesar Rp 325 Juta harus bisa dimanfaatan Kelurahan untuk membangun wilayahnya, baik fisik maupun pengembangan SDM. Perhitungan prioritas harus ada, untuk menghindari penggunaan Dana Kelurahan yang mubadzir dan tidak dirasakan sepenuhnya warga masyarakat. Termasuk peruntukan Dana Kelurahan harus sesuai Juklak dan Juklis, agar tidak menyimpang dari ketentuan.
Pihaknya menghimbau ke 21 Kelurahan yang ada di Kota Blitar agar berfikiran positif dan tidak menganggap Dana Kelurahan menjadi beban. Tetapi tetap mempunyai prinsip Dana Kelurahan merupakan reward dari Pemerintah Pusat untuk memperlancar proses pembanguan, baik pembangunan sarana dan prasarana, maupun peningkatan SDM warga Kelurahan.
“Semua Lurah saya harap benar-benar memprioritaskan pembangunan fisik dan SDM yang urgent untuk dibenahi, agar manfaat Dana Kelurahan bisa maksimal,” ujar Santoso, Rabu (25/09/2019) siang.
Sampai September 2019, seluruh Kelurahan di Kota Blitar sudah mencairkan Dana Kelurahan dari Pemerintah Pusat.(Yud)
Berita Populer
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023