Blitar Kota - Sosialisasi Kemetrologian dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) diselenggarakan Pemkot Blitar melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Selasa (26/11/2019) di Pasar Pon, Kota Blitar. Sosialisasi diikuti 250 peserta, dari kalangan pedagang pasar dan pemilik usaha swalayan, yang memiliki alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
Drs. H Santoso, M.Pd, Plt. Wali Kota Blitar mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan hak dan kewajiban pemilik UTTP. Selain itu untuk memberi jaminan hukum bagi pemilik usaha, dan perlindungan kepada masyarakat dalam bentuk pengukuran yang jelas. Santoso juga mengingatkan agar para pedagang tidak berlaku curang, jika memiliki UTTP harus ditera demi keakuratan system jual beli. Pihaknya menyebut, Pemkot Blitar melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian akan memantau pemanfaatan UTTP dikalangan pedagang pasar dan swalayan. Kedepan Pemkot Blitar juga berencana untuk memiliki tera sendiri, sehingga bisa memudahkan para pedangan yang ingin melakukan tera.
“Kita ini masih mengajukan ke Bandung ya supaya bisa melakukan tera sendiri, nah ini tentunya kita bisa memonitor di lapangan nanti, apakah masih ada pedagang yang berlaku tidak jujur. Kalau Kota Blitar sudah memiliki izin sendiri, tentu Kota Blitar akan lebih sering melakukan monitoring di lapangan,” jelas Santoso saat dikonfirmasi usai membuka sosialisasi
Sosialisasi ini mendatangkan narasumber Hasan Tausikal dari Disperindag Kabupaten Malang, dan Tariono UPT Perlindungan Konsumen Provinsi Jawa Timur di Malang. Selain menjelaskan tentang Kemetrologian, juga menyampaikan informasi tentang BDKT. Pedangan harus menyediakan barang yang jelas dan legal, sehingga tidak akan merugikan konsumen. (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023