Blitar Kota - Kebijakan ini sesuai Peraturan Menteri Pertanian ( Permentan ) Nomor 96/2013 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan dan Olahannya ke wilayah Indonesia, melarang daging sapi impor masuk ke pasar tradisional.
Dewi Masitoh, Kepala Bidang Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mengatakan, pengawasan dilakukan karena Dinas Peternakan Provinsi Jatim tidak mengeluarkan surat rekomendasi pemasukan daging impor ke pasar tradisional, daging sapi impor hanya boleh dijual di hotel, restoran & kafetaria. Selain untuk melindungi produk sapi lokal yang kualitasnya bagus, kebijakan ini juga agar pangsa pasar sapi lokal tidak berkurang, serta pengusaha jagal di pasar tradisional tidak gulung tikar.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar menggandeng kepolisian untuk membantu mengawasi daging sapi impor di kios daging. Pengawasan itu sebagai upaya mencegah peredaran daging sapi impor di jagal atau kios daging. Pengawasan itu juga untuk pencegahan penyembelihan sapi betina produktif.
“Intinya setiap pengawasan pasti ada tujuan, selain menegakkan aturan, juga untuk melindungi daging sapi lokal, makanya kita libatkan kepolisian,”Jelas Dewi, saat ditemui di kantornya Selasa, (26/11/2019) siang
Dari pantauan petugas dilapangan / petugas tidak menemukan kios daging di pasar tradisional yang menjual daging impor. ( Yud )
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023