BERITA

Pemkot Blitar bersama Kejaksaan Negeri Blitar Resmikan Tiga Rumah Restorative Justice

Admin Kota 17 Oct 2022 1x Share
img-berita

Kota Blitar - Untuk memberikan ruang konsultasi dan musyawarah bagi masyarakat yang tersandung masalah hukum, Kejaksaan Blitar bersama Pemerintah Kota Blitar resmikan Rumah Restorative Justice di tiga kantor Kecamatan. Prosesi peresmiannya dilaksanakan di Kantor Kecamatan Sukorejo (13/10/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Erry Pudyanto Marwantono menyampaikan rumah restorative justice menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menyelesaikan kasus pidana melalui jalan musyawarah mufakat. Dalam prosesnya akan melibatkan pelaku, korban dan tokoh masyarakat, sehingga tidak selalu berakhir pada sidang pidana di pengadilan.

Erry menambahkan beberapa permasalahan yang bisa dimusyawarahkan di rumah restorative justice harus memenuhi beberapa syarat. Diantaranya pelaku bukan residivis, jika kasus pencurian nilai barang yang dicuri dibawah Rp. 2,5 juta serta lain-lain.

"Rumah Restorative Justice ini merupakan penyelesaian perkara pidana dengan cara mencari musyawarah mencapai mufakat," tutur Erry.

Sementara itu, Walikota Blitar, Drs. H. Santoso, M.Pd sangat mengapresiasi langka Kejaksaan Negeri Blitar yang melakukan terobosan melalui rumah restorative justice. Menurutnya langkah ini akan membantu masyarakat tingkat bawah untuk mendapatkan keadilan. Walikota Blitar berharap rumah restorative justice ini dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan persyaratan yang ada.

"Dengan adanya Rumah Restorative Justice ini betul-betul membantu masyarakat sampai di level tingkat bawah, agar mereka tidak terkena sanksi hukum sampai di pengadilan," ujar Santoso.

Pada kegiatan turut hadir Asisten I Kota Blitar beserta seluruh Camat dan Lurah di Kota Blitar. (sur)

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved