Blitar Kota - Pemerintah Kota Blitar memberikan perpanjangan waktu pengerjaan pembangunan lantai 2 pasar Legi Kota Blitar selama 50 hari. Hal ini karena pengerjaan proyek dari rekanan tidak selesai sesuai kontrak.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Blitar, Hakim Sisworo dikonfirmasi via telephone Selasa, (11/1/2021) mengatakan dalam perjanjian kontrak pembangunan lantai 2 pasar Legi Kota Blitar harusnya selesai diakhir Desember 2021. Namun hingga tahun 2021 berakhir, progress pembangunannya baru mencapai 75%. Sedangkan 25% sisanya berupa pemasangan travelator yang belum teralisasi, karena baru saja tiba dari China, (9/1/2021) lalu. Pihaknya memperkirakan pemasangan travelator selesai dalam 10 hari ke kerja, terhitung sejak (10/1/2022).
Hakim menengaskan perpanjangan waktu selama 50 hari ini sudah sesuai dengan aturan. Selama perpanjangan ini, rekanan juga wajib membayar denda 1:1000. Artinya jika alokasi anggaran proyek senilai Rp. 7 milliar, maka rekanan wajib membayar denda Rp. 7 juta per harinya.
“Dalam perjanjian kontrak pengerjaan pembangunan lantai 2 pasar Legi Kota Blitar ini di tambah 50 hari, karena 25% pembagunan nya terkendala di travelator yang baru saja datang (9/1/2021)” kata Hakim.
Sementara itu pembangunan lantai 2 Pasa Legi ini meliputi pembangunan kios pedagang, pemasangan keramik, jaringan listrik, dan travelator yang menghubungkan lantai 1 dan 2. (Fan)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023