BERITA

Pemkot Blitar Berikan Perpanjangan Waktu 50 Hari Dalam Pelaksanaan Pembangunan Lantai 2 Pasar Legi

Admin Kota 11 Jan 2022 1x Share
img-berita

Blitar Kota - Pemerintah Kota Blitar memberikan perpanjangan waktu pengerjaan pembangunan lantai 2 pasar Legi Kota Blitar selama 50 hari. Hal ini karena pengerjaan proyek dari rekanan tidak selesai sesuai kontrak.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Blitar, Hakim Sisworo dikonfirmasi via telephone Selasa, (11/1/2021) mengatakan dalam perjanjian kontrak pembangunan lantai 2 pasar Legi Kota Blitar harusnya selesai diakhir Desember 2021. Namun hingga tahun 2021 berakhir, progress pembangunannya baru mencapai 75%. Sedangkan 25% sisanya berupa pemasangan travelator yang belum teralisasi, karena baru saja tiba dari China, (9/1/2021) lalu. Pihaknya memperkirakan pemasangan travelator selesai dalam 10 hari ke kerja, terhitung sejak (10/1/2022).

Hakim menengaskan perpanjangan waktu selama 50 hari ini sudah sesuai dengan aturan. Selama perpanjangan ini, rekanan juga wajib membayar denda 1:1000. Artinya jika alokasi anggaran proyek senilai Rp. 7 milliar, maka rekanan wajib membayar denda Rp. 7 juta per harinya.

“Dalam perjanjian kontrak pengerjaan pembangunan lantai 2 pasar Legi Kota Blitar ini di tambah 50 hari, karena 25% pembagunan nya terkendala di travelator yang baru saja datang (9/1/2021)” kata Hakim.

Sementara itu pembangunan lantai 2 Pasa Legi ini meliputi pembangunan kios pedagang, pemasangan keramik, jaringan listrik, dan travelator yang menghubungkan lantai 1 dan 2. (Fan)

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved