BERITA

Pemkot Blitar Berikan Keringanan Beban Pajak PHRI Selama 3 Bulan Kedepan

Admin Kota 23 Apr 2020 1x Share
img-berita

Blitar Kota - Pemerintah  Kota Blitar kembali melakukan langkah-langkah perbantuan untuk sektor yang terdampak akibat pandemic virus Corona. Salah satunya dengan meringankan beban pajak Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Kota Blitar. Kebijakan ini dibuat bersamaan dengan kebijakan Pemerintah Kota mengenai penutupan tempat hiburan untuk mengantisipasi virus Corona atau Covid-19.

Santoso, Plt. Wali Kota Blitar mengatakan, kebijakan ini mengacu pada surat edaran Kemendagri No. 1 Tahun 2020,  yakni Pemerintah daerah diminta untuk meringankan beban pajak Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia. Pemerintah Kota Blitar akan memberikan keringanan pembayaran pajak selama 3 bulan mulai April sampai dengan Juni 2020.

Santoso menambahkan, akibat dampak virus Corona beberapa pengusaha dibidang pariwisata khususnya perhotelan juga mengalami penurunan pengunjung. Bahkan beberapa karyawan banyak yang dirumahkan. Pemerintah Kota Blitar berharap para pekerja yang dirumahkan ini bisa tercover dalam Kartu Pra Kerja namun ternyata kuota yang disediakan tidak terlalu banyak. Untuk itu Pemerintah Kota akan berupaya mengcover melalui pemberian Bantuan Langsung Tunia (BLT).

“Menindak lanjuti surat edaran dari Kemendagri No.1 Tahun 2020, maka Pemerintah Kota Blitar Meringankan beban pajak PHRI selama 3 Bulan yang tercatat dari Bulan April sampai Bulan Juni,” jelas Santoso, saat dikonfirmasi di Ruang kerja Wakil Wali Kota, Selasa (21/04/2020 )

Santoso menambahkan, untuk mengcover kebutuhan penanganan virus Corona Pemerintah Kota Blitar telah melakukan perampingan anggaran dimasing-masing OPD. Selain untuk jarring social anggaran juga digunakan untuk pemulihan ekonomi serta menopang kebutuhan bidang kesehatan. (Fan)

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved