Blitar Kota – Tahun lalu Pemerintah Kota Blitar menutup delapan tempat karaoke untuk keperluan evaluasi. Rencananya dalam waktu dekat, dua dari delapan tempat karaoke itu akan dibuka, karena dinilai telah memenuhi syarat perizinan. Demikian disampaikan Hakim Sisworo - Plt. Satuan PolisiPamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar, saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (06/01/2020).
Hakim menjelaskan dari hasil evaluasi bersama dinas terkait dan DPRD Kota Blitar baru dua tempat karaoke yang sudah lengkap persyaratan izinnya. Masing-masing berada di Jl. Tanjung dan Jl. Veteran Kota Blitar. Dua karaoke itu juga telah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal,Tenaga Kerja dan PTSP, serta mendapat rekomendasi dari Dinas Pariwisata. Hakim menjelaskan pembukaan segel sudah direncanakan sejak awal tahun 2020, namun ditunda karena teknis administrasinya belum siap. Selain itu, Satpol PP juga masih menunggu hasil hearing antara DPRD dan dua pengusaha karaoke terkait rencana pembukaan segel.
“Ini masih mau kita tunda dulu, karena teknis administrasinya belum siap. Memang secara izin dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan itu sudah lengkap, ya tinggal menunggu teknis administrasinya saja” kata Hakim.
Sementara itu Suharyono - Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP dikonfirmasi melalui Whatsapp mengaku belum bisa memastikan kapan segel tempat karaoke itu akan dibuka. Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Sekedar diketahui, penutupan sejumlah tempat karaoke di Kota Blitar tahun 2019 berdasarkan rekomendasi DPRD,setelah muncul dugaan kasus asusila disalah satu tempat karaoke yang ditemukan Polda Jatim.(Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023