Kota Blitar - Pemerintah Kota Blitar menerima audiensi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Blitar sebagai bagian untuk menyukseskan Pekan Panutan Pelaksanaan Penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak. Audiensi ini berlangsung di ruang kerja Wali Kota, Selasa (22/03/2022).
Wali Kota Blitar, Drs. H. Santoso, M.Pd mengatakan kegiatan audiensi ini menjadi ajang silaturahmi antara pemerintah Kota dan KPP Pratama Blitar dalam membangun sinergi capaian realisasi pajak di Kota Blitar.
“KPP Pratama telah menandatangani MOU dengan Pemkot Blitar tentang pembayaran pajak yang meliputi Pajak bumi dan Bangunan (PBB), pajak penghasilan pribadi maupun pajak usaha yang ditangani oleh BPKAD,” jelas Wali Kota Blitar.
Untuk itu pihaknya menyambut baik audiensi tersebut. Bahkan meski di masa pandemi, target PAD dari sektor pajak tetap terpenuhi.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Blitar, Dwi Hariyadi mengatakan ada aturan baru terkait PPH dan PPN yang akan berlaku pada 1 April 2022. PPN akan dinaikkan menjadi 11%. Dwi menambahkan target penerimaan pajak di tahun 2021 sebesar Rp. 345 Miliar dan telah tercapai Rp. 397 Miliar atau sekitar 114%.
“Penerimaan pajak mampu melampaui target karena ekonomi masyarakat mulai membaik pasca pandemi Covid-19. Tidak hanya itu, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak juga terus meningkat. Sedangkan untuk tahun 2022 target penerimaan pajak naik menjadi Rp. 405 Miliar,” jelas Dwi.
Dwi berharap di tahun ini capaian penerimaan pajak dapat terlampaui sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. (fan)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023