BERITA

Pemerintah Kota Blitar Terbitkan Surat Edaran Kegiatan Masyarakat selama Ramadhan 1443 H

Admin Kota 05 Apr 2022 1x Share
img-berita

Kota Blitar - Pemerintah Kota Blitar merilis Surat Edaran (SE) Walikota nomor 1269 tentang aturan Kegiatan Masyarakat di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2022, pada Selasa (5/4/2022). Surat Edaran ini bertujuan agar seluruh umat muslim tetap lancar menjalani ibadah di bulan Ramadhan dan terhindar dari paparan Covid-19.

Wali Kota Blitar, Santoso, meminta agar seluruh warga Kota Blitar menerapkan Surat Edaran ini di sepanjang bulan Ramadhan 1443 H. Dalam Surat Edaran tersebut  disebutkan, bahwa cafe dan angkringan tidak diperkenankan mengadakan live music.

Selain itu, pemilik café dan angkringan diminta menutup sementara selama pelaksanaan Shalat Tarawih. Sedangkan untuk pelaksanaan Shalat Tarawih di masjid dan mushola juga harus memperhatikan protokol kesehatan.

Wali Kota Blitar juga menyebutkan bahwa warung makan, depot, hingga restoran diwajibkan untuk menambah penutup jendela maupun area terbuka lainnya menggunakan kain. Untuk Tadarus Alquran menggunakan speaker maksimal sampai pukul 22.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pihaknya juga menyebutkan bahwa, pelaksanaan Shalat Idul Fitri disarankan berada di masjid maupun area terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Kami meminta  agar Camat, Lurah, juga mengontrol masing-masing lingkungan melalui RT/RW untuk menciptakan suasana kondusif termasuk menghindari petasan,” ujar Wali Kota Blitar, pada Selasa (5/4/2022)

Dalam Surat Edaran juga disebutkan aturan penutupan sementara Rumah Karaoke selama bulan Ramadhan. Jika melanggar, maka akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Walikota Blitar berharap, warga Kota Blitar semakin meningkatkan ibadah di bulan Ramadhan tahun ini. (Fix)

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved