Kota Blitar - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Blitar turun menjadi level I sejak Senin, 18 April 2022. Informasi tersebut disampaikan oleh Walikota Blitar, pada Jumat (22/4/2022).
Beliau mengatakan informasi tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022 tentang PPKM level III, II dan I Covid-19 di wilayah Jawa-Bali, dimana Kota Blitar terhitung sejak 18 April lalu, level PPKM turun berada di level I. Menanggapi hal tersebut pihaknya bersyukur dan berterimakasih pada seluruh masyarakat Kota Blitar, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berperan dalam penanganan Covid-19 terlebih peran sinergi dari TNI-Polri untuk menggelorakan prokes Covid-19 secara ketat.
Santoso menegaskan bahwa pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran 1443 Hijriah. Namun kondisi ini rentan untuk masyarakat tertular Covid-19. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi hal tersebut pihaknya menghimbau pada seluruh masyarakat untuk tetap patuh prokes Covid-19 dan vaksin lengkap atau booster.
“Dengan masyarakat sudah mengikuti vaksin booster atau dosis ketiga dapat sedikitnya meminimalkan penyebaran Covid-19,” paparnya pada Jumat (22/4/2022).
Sementata itu, berdasarkan data presentase vaksinasi Covid-19 Kota Blitar hingga 21 April 2022 capaian vaksinasi dosis ketiga atau booster mencapai 22,71% atau 26.315 sasaran. Beliau menghimbau bagi masyarakat dari luar Kota yang hendak melakukan mudik lebaran ke Kota Blitar, untuk melakukan vaksin booster terlebih dahulu agar meminimalisir penyebaran Covid-19. (Fan)
Berita Populer
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023