BERITA

Pemerintah Kota Blitar Hentikan Pengeluaran Izin Pembangunan Minimarket Berjejaring.

Admin Kota 12 Oct 2019 1x Share
img-berita

Blitar Kota - Keputusan tersebut diambil Pemerintah Kota Blitar, karena kuota pembangunan minimarket berjejaring di Kota Blitar sudah penuh. Demikian disampaikan-Suharyono, Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar.

Suharyono menegaskan, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, jumlah minimarket berjejaring di Kota Blitar dibatasi 22 unit. Kuota tersebut, saat ini sudah terpenuhi sehingga Pemerintah Kota Blitar tidak akan lagi mengeluarkan izin pembangunan minimarket. Namun, untuk pembangunan toko swalayan local, Suharyono mengaku masih bisa mengeluarkan izinnya.

“Kalau sesuai aturan, kuota minimarket berjejaring di Kota Blitar sudah penuh. Sudah ada 22 unit minimarket berjejaring di Kota Blitar. Yang kami batasi hanya pendirian izin minimarket berjejaring, kalau pendirian toko swalayan local, Pemkot Blitar tetap memberikan izin,” terang Suharyono.

Disinggung mengenai izin, Suharyono menjelaskan, semua minimarket berjejaring di Kota Blitar sudah mengantongi izin, setelah melakukan pengurusan di Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar. Suharyono mengakui, jika awal tahun lalu masih ada beberapa yang belum mengurus perizinanan karena prosesnya yang cukup lama. Namun sampai Oktober 2019 ini, persoalan izin minimarket berjejaring di Kota Blitar sudah rampung

Sementara itu, beberapa waktu terakhir di Kota Blitar mulai bermunculan minimarket berjejaring, mulai dari Jl Sudanco Supriyadi, Kalimantan, Kenari, Kali Brantas dan Jl Kelud . (Kir)

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved