BERITA

Pemerintah Berikan Subsidi Pupuk Urea dan NPK

Admin Kota 06 Jan 2023 2x Share
img-berita

Kota Blitar - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskpperta) Kota Blitar melakukan sosialisasi tata cara penebusan pupuk bersubsidi bagi Kelompok Tani, Gapoktan Kelurahan, Ketua KTNA dan pemilik kios pengecer serta distributor pupuk bersubsidi di Kota Blitar. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor dinas setempat, Rabu (04/01/2023).

Kepala Bidang Tanaman Pangan Hortikultura dan Penyuluhan, Diskpperta Kota Blitar, Dian Lukitasari menjelaskan sesuai aturan penebusan pupuk bersubsidi tahun ini tidak ada perubahan. Hanya saja berdasarkan Permentan No 10 tahun 2022, jenis pupuk yang disubsidi tahun ini hanya pupuk urea dan NPK. 

Dian menambahkan dalam kegiatan tersebut pihaknya juga menyampaikan beberapa komoditas tanaman yang berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah. Jika tahun 2022 ada 69 komoditas, maka tahun ini terdapat sembilan komoditas. Diantaranya tanaman padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabe, tebu, kakao dan kopi.

"Dasarnya Permentan No 10 tahun 2022. Jadi kalau tahu 2022 kemarin ada 3 jenis pupuk bersubsidi, yaitu Urea, NPK dan Pupuk Organik, tahun ini hanya Urea dan NPK," jelas Dian.

Saat disinggung besaran subsidi yang diberikan Pemerintah Pusat, Dian mencontohkan untuk pupuk urea, jika di pasaran harga per sak tanpa subsidi mencapai Rp. 500an ribu, setelah disubsidi harganya tinggal Rp. 112 ribu. (Sur)

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved