Blitar Kota - Dampak Covid-19 menimbulkan kerugian bagi seluruh lapisan masyarakat, satu diantaranya bagi para pelaku usaha mikro. Setelah melakukan sosialisasi tentang Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), kini Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Blitar memudahkan pelaku usaha yang hendak mengajukan BPUM melalui Google Form.
Sad Sasmintarti, Plt Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Blitar menjelaskan, adanya Google Form ini sebagai upaya memudahkan para pelaku usaha mikro untuk mengunggah berbagai persyaratan, selanjutnya Dinkop yang akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan. Setelah itu, validasi dari Kementrian Keuangan, feriviekasi data, dan penyaluran bantuan bagi pelaku usaha yang dinyatakan berhak menerima. Namun, Pihaknya masih membuka pengajuan hingga 28 Agustus 2020. Bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan BPUM harus memenuhi berbagai persyaratan, diantaranya Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN ataupun BUMD, mempunyai usaha mandiri, tidak sedang menerima pinjaman atau kredit, memiliki rekening dengan saldo minimal 2 juta rupiah, serta lolos validasi dari Sistem Informasi Kredit Program dari Kemenkop dan UMKM serta Sistem Layanan Informasi Keuangan (OJK).
“Kita masih buka sampai 28 Agustus untuk siapa saja yang mau melakukan pengajuan yaa, melalui google form itu nanti kita yang mengusulkan ke Kementerian. Ini juga kita harapkan dapat membantu para pelaku usaha mikro di Kota Blitar. Kita sudah melakukan sosialisasi juga, semoga membantu.” kata Sasmintarti saat dikonfirmasi, Rabu (26/08/2020).
Sementara untuk mengajukan bantuan melalui Google Form, pelaku usaha mikro dapat mengunjungi laman http://bit.ly/bantuanBPUMKotaBlitar. Ditargetkan sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro di Indonesia akan mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) berupa uang tunai senilai 2,4 juta rupiah per pelaku usaha. (Fix)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023