BERITA

Pasca Pemindahan, Disperindag Kota Blitar Tak Lagi Tarik Retribusi Pedagang Peasar Templek Sisi Utara Perlintasan Kereta Api.

Admin Kota 30 Aug 2021 1x Share
img-berita

Blitar Kota - Pemerintah Kota Blitar tidak lagi menarik restribusi bagi pedagang Pasar Templek sisi utara perlintasan Kereta Api, pasca diizinkan berjualan ke tempat semula. Hal ini karena Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Blitar sudah tidak memiliki kewenangan penarikan.

Kepala Disperindag Kota Blitar, Arianto saat saat dikonfirmasi mengatakan semenjak para pedagang sisi utara kembali dipindahkan ke lapak semula, petugas sudah tidak menarik restribusi pasar ke sejumlah pedagang itu. Sebab, pedagang sisi utara bukan lagi kewenagan dinas setempat atau dianggap pedagang ilegal. Meski begitu, pihaknya tetap melakukan pengawasan kepada seluruh para pedagang. Petugas juga terus berupaya menertibkan para pedagang guna meminimalisir kerumunan dan mencegah terjadinya kemacetan arus lalu lintas. (30/08/2021).  

“Sejak kembali ke sisi utara, itu sudah bukan kewenangan kami yaa. Kami juga tidak menarik restribusi.” Jelas Arianto.  (30/08/2021).  

Sementara satu Kresna Aditya diantara pedagang Pasar Templek sisi utara sempat merasa bingung karena tidak ada penarikan dari petugas setelah para pedagang dipindahkan ketempat semula. Meski tidak lagi menjadi wewenang Disperindag, Kresna bersama dengan pedagang lainnya tetap berkoordinasi dengan petugas pasar mengenai aturan yang telah ditentukan. (fik).

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved