Blitar Kota - Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP (DPM-PTSP) Kota Blitar mulai menerapkan pembayaran pajak dan retribusi perizinan non tunai, terhitung mulai (1/2/2022). Dinas setempat memanfaatkan Quick Response Code Indonesia Standart (QRIS) satu untuk seluruh pembayaran.
Kepala Bidang Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar, Iwan Nurdianto dikonfirmasi di Ruang Kerjanya mengatakan pembayaran secara non tunai melalui QRIS ini bertujuan untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam hal pembayaran pajak dan retribusi perizinan. Langkah ini juga sebagi bentuk digitalisasi pengelolaan penerimaan pendapatan daerah.Nantinya masyarakat dapat membayar retribusi perizinan tanpa datang langsung ke DPMPTSP. Namun melalui virtual account bank milik dinas setempat, dengan smartphone android yang dapat didownload dalam playstore. (3/2/2022)
Iwan menjelaskan QRIS dari Bank Jatim diterima dinas setempat sejak akhir Januari lalu. Pihaknya juga telah melakukan uji coba dan sosialisasi ke sejumlah pelaku usaha.
Untuk pengawasan dan controlling, Iwan mengaku akan dilakukan melalui account bank jatim milik DPMPTSP Kota Blitar.
"Pembayaran non tunai menggunakan QRIS atau code QR sudah kami lakukan pada awal Februari, upaya ini sebagai langkah memudahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak dan retribusi perizinan" jelas Iwan.
Menurut Iwan, saat ini sudah ada masyarakat yang mulai mamanfaatkan layanan tersebut, didominasi pelaku jasa perizinan reklame atau bilboard. Pihaknya menargetkan hadirnya layanan ini, mampu mendorong geliat investasi di Kota Blitar. (Fan)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023