BERITA

MUI Kota Blitar Wajibkan Hewan Qurban Harus Mengantongi SKKH

Admin Kota 23 Jun 2022 1x Share
img-berita

Kota Blitar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Blitar menghimbau agar masyarakat yang hendak berkurban Juli nanti, waspada dan selektif dalam memilih hewan qurban, Kamis (23/06/2022) . Hal ini terkait dengan wabah PMK yang belum usai, bahkan di Kota Blitar sudah merambah di tiga Kecamatan. 

Sekretaris MUI Kota Blitar, Gigih Mardhana mengatakan bahwa apabila masyarakat ingin berkurban di tengah wabah PMK, mereka harus lebih selektif dan waspada. Menurutnya, kesehatan hewan tetap menjadi syarat sah berkurban. 

Hal itu sesuai Fatwa MUI No. 32 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban ditengah wabah PMK. Ia menegaskan bahwa hewan yang akan dikurbankan juga harus mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Sehat (SKKH). Tujuannya untuk menjamin, bahwa hewan kurban dalam keadaan sehat. Mengingat penularan PMK ini dinilai sangat cepat. 

"Yang jelas, saat membeli hewan kurban harus yang sehat. Karena dilihat secara fisik kan sudah bisa. Apakah ada gangguan di mulut atau kukunya," terangnya.

Ia juga menyebutkan bahwa hewan dengan gejala PMK ringan dapat dikurbankan, dengan persetujuan dari dokter hewan yang memeriksa. Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, untuk melakukan pemeriksaan hewan sebelum dan saat Idul Adha, Juli mendatang. 

Pemotongan hewan kurban juga akan dilakukan di RPH Dimoro. Lebih dari itu, Ia mengaku saat ini terus menggencarkan sosialisasi ke jajaran takmir dan ormas Islam, untuk menyampaikan informasi panduan berkurban ke masyarakat luas. (Kir)

 

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved