Kota Blitar - Jelang Hari Raya Idul Adha 1443 H, MUI Kota Blitar mensosialisasikan Fatwa MUI No. 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Sosialisasi ini diikuti Ormas Islam, takmir masjid dan panitia qurban se-Kota Blitar (04/07/2022) di ruang Sasana Praja, Kantor Wali Kota Blitar.
K.H. Abdil Karim Muhaimin atau akrab disapa Gus Karim, Ketua Umum MUI Kota Blitar menjelaskan sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman masyarakat terkait prosedur berkurban yang baik. Mulai dari proses penyembelihan hingga pembagian daging di tengah wabah PMK sesuai syariat agama.
Gus Karim menjelaskan di tengah wabah PMK, kesehatan fisik hewan kurban harus memenuhi standar yang ditentukan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Jika hewan qurban masuk kategori atau bergejala berat, maka tidak sah untuk disembelih. Namun jika masuk dalam kategori ringan, sesuai Fatwa MUI masih diperbolehkan untuk hewan qurban.
"Fatwa itu memutuskan, jika hewan sudah positif terkena PMK yang secara klinis tergolong sangat berat, maka tidak disahkan untuk kurban," jelas Gus Karim
Sementara itu, Wali Kota Blitar, Santoso usai membuka kegiatan tersebut meminta agar takmir masjid dan panitia qurban yang mengikuti sosialisasi tersebut bisa menyebarkan informasi Fatwa MUI ke masyarakat. Sehingga diharapkan tidak ada kecemasan masyarakat saat Idul Adha di tengah wabah PMK.
"Ini sangat kita apresiasi, karena momennya tepat. Jadi supaya masyarakat tidak galau dan bingung, bagaimana bisa melaksanakan kurban pada kondisi seperti ini," ujar Santoso.
Hadir pada kegiatan tersebut Ketua DPRD Kota Blitar, Kepala Kemenag Kota Blitar, perwakilan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar. (sur)
Berita Populer
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023