Blitar Kota- Pemerintah Kota Blitar terus mempermudah pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2) agar tingkat kesedaran masyarakat terus meningkat. Tidak hanya mengandalkan Petugas Juru Pungut (PJP) di masing-masing kelurahan, Pemerintah Kota juga terus meluaskan layanan payment bank.
Kepala BPKAD Kota Blitar, Widodo Saptono Johannes mengatakan, pembayaran pajak melalui payment bank bisa dilakukan melalui Bank Jatim, BRI, dan BNI. Masyarakat juga bisa membayar di Kantor Pos atau mall layanan public di Blitar Square. Inovasi lainnya, Pemerintah Kota juga mengupayakan agar pembayaran pajak bisa dilakukan menggunakan Googlepay dan Tokopedia. Saat ini pihaknya masih mempersiapkan beberapa persyaratannya, jika sudah ready akan segera disosialisasikan ke masayrakat.
Widodo menjelaskan pelayanan yang dikolaborasikan dengan kecanggihan teknologi ini akan semakin memudahkan masyarakat. Harapannya kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin optimal.
“Bayar pajak bisa lewat handphone atau ke ATM juga bisa, lebih praktis dan mudah” kata Widodo, dikonfirmasi Sabtu (26/06/2021)
Diberitakan sebelumnya, hingga 21 Juni 2021, realisasinya PPB P2 di Kota Blitar mencapai 22,4% dari target Rp. 13,9 milliar. Sedangkan jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) mencapai 51.371 lembar. (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023