BERITA

Masuk Status Level 2 PPKM Jawa-Bali, Pemkot Blitar Perketat Prokes dan Batasi Jumlah Pengunjung Kawasan Wisata

Admin Kota 21 Feb 2022 1x Share
img-berita

Blitar Kota - Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) terus melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19. Satu diantaranya dengan memperketat jumlah wisatawan yang berkunjung ke Makam Bung Karno (MBK) hanya 75%.

Kepala Bidang Pengelolaan Kawasan Wisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Blitar, Heru Santoso dikonfirmasi via telephone Senin, (21/2/2022) mengatakan karena saat ini Kota Blitar kembali berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 sesuai aturan dari Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 kapasitas pengunjung wisata dibatasi 75%.

Heru menjelaskan selama ini meski Kota Blitar berada di level 1  kawasan wisata MBK juga tetap melakukan pembatasan kapasitas pengunjung, yakni 80 persen. Saat ini dengan meningkatnya level PPKM Kota Blitar Heru juga melakukan beberapa upaya untuk memperketat prokes di kawasan wisata. Pihaknya telah meminta satuan pelaksana (Satlak) prokes Covid-19 untuk terus melakukan pemantuan sekaligus teguran pada wisatawan yang tidak menjalankan prokes secara ketat di kawasan wisata MBK, mengingat kawasan wisata MBK menjadi pusat kunjungan wisata di Kota Blitar baik wisatawan lokal maupun manca.

Heru menyebut bagi wisatawan yang hendak masuk ke area MBK harus melakukan cek screening kesehatan terlebih dahulu. Meliputi cek suhu tubuh, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis kedua bagi wisatawan yang belum menginstal aplikasi serta wajib memakai masker dan menjaga jarak.

"Karena saat ini Kota Blitar berada di level 2, sesuai aturan Inmendagri bahwa tempat wisata khususnya Makam Bung Karno dibatasi 75%" jelas Heru.

Sementara itu, pemberlakuan pembatasan kapasitas pengunjung 75% di kawasan wisata MBK mulai diberlakukan sejak (15/2/2022). (Fan)

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved